Kriteria hukum yang berlaku dalam suatu lingkungan antara lain dapat mencakup keadilan, kepastian, kemanfaatan, konsistensi, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Hukum harus memberikan perlindungan yang adil bagi semua individu, menciptakan ketertiban, memberikan manfaat bagi masyarakat, konsisten dalam penerapannya, dan dihormati serta ditaati oleh seluruh warga.